UMP segera Ditetapkan, SPM Lampung Minta Upah Jurnalis Disetarakan
lampung@rilis.id
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2024 akan ditetapkan pemerintah pada 21 November 2023.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pengurus Serikat Pekerja Media (SPM) Lampung Derri Nugraha mendorong perusahaan pers penuhi upah layak bagi jurnalis.
“Kami menerima informasi, selama ini banyak perusahaan pers di Lampung yang memberi gaji di bawah UMP kepada jurnalis,” kata Derri Nugraha, Selasa, 14 November 2023.
Hal itu juga pernah disorot dalam riset Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung pada 2021.
Riset yang memotret kondisi jurnalis perempuan di Lampung menyebut, 10 dari 30 jurnalis perempuan menerima upah sekitar Rp1 juta-Rp2,3 juta.
Kemudian, satu jurnalis perempuan mendapat upah kurang dari Rp1 juta per bulan.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung saat itu ditetapkan sebesar Rp2.432.001. Artinya, sekitar 37,9 persen jurnalis perempuan menerima upah di bawah UMP.
“Kondisi tersebut tentu tak layak bagi jurnalis, apalagi harga kebutuhan dasar saat ini semakin meningkat. Minimal, perusahaan pers bisa memberi upah setara UMP dan UMK di Lampung,” ujar Derri.
Sebab, lanjut Derri, dengan penghasilan yang layak, jurnalis dapat bekerja dengan tenang dan profesional. Sehingga, meminimalisasi praktik tercela seperti memeras, menerima amplop, dan menjualbelikan profesinya.
Di luar upah layak minimum ini, Derri meminta agar perusahaan media menerapkan sistem kenaikan upah secara teratur dengan memperhitungkan angka inflasi, prestasi kerja, jabatan, dan masa kerja.
UMK
UMP
KHL
jurnalis
AJI
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
