Tidak Adanya Keringanan Biaya UKT Unila Tuai Banyak Kritikan, Begini Jawaban Rektorat
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
Ketentuan ini ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud No. 0248/E.E1/TM.01.04/ 2021, Perihal: Penjelasan Ketentuan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 kepada 75 Universitas Negeri di Indonesia.
"Ini sudah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Nizam yang keluar pada 9 April 2021," kata dia.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 di atas, Rektor Universitas Lampung menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1663/UN26/KU/2020 tanggal 22 Juli 2020 tentang Pemberian Keringanan, Pembebasan, Bagi Mahasiswa Program Diploma dan Sarjana (S1) Universitas Lampung Terkait Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Uang Kuliah Mahasiswa.
Dalam Keputusan Rektor, ditetapkan kebijakan keringanan dan pembebasan UKT mahasiswa sebagai berikut:
1. Keringanan pembayaran UKT sebesar 50%, yang diberikan kepada mahasiswa Program Diploma Semester 7 dan Mahasiswa Sarjana Semester 9, yang tinggal mengambil mata kuliah sampai dengan 6 SKS (Laporan untuk Diploma dan Skripsi untuk Sarjana).
2. Pembebasan pembayaran UKT, yang diberikan kepada (a) Mahasiswa Program Diploma dan Sarjana yang sedang cuti kuliah pada semester berkenaan yang bersangkutan mengambil cuti kuliah; (b) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus ujian (Laporan Akhir untuk Diploma dan Skripsi untuk Sarjana), tapi belum menyerahkan laporan akhir/skripsi ke perpustakaan sebagai syarat ikut wisuda.
3. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan: (a) Pembebasan sementara UKT; (b) Pengurangan UKT; (c) Perubahan kelompok UKT; dan (d) Mengangsur pembayaran UKT; dalam hal mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau wali mahasiswa, yang menanggung biaya kuliah tengah mengalami penurunan ekonomi karena bencana alam dan/atau non alam;
4. Keadaan perubahan/penurunan ekonomi akibat bencana alam atau non alam ditentukan hasil penilaiannya oleh Tim Penilai Besaran UKT.
Dengan demikian, Unila memiliki kebijakan pemberian keringanan dan pembebasan pembayaran UKT, namun harus ditempuh melalui prosedur atau mekanisme sesuai ketentuan, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas institusi pendidikan tinggi.
Dari data pada semester Genap 2020/2021 terdapat 1.283 orang mengajukan bebas UKT karena lulus ujian; jumlah mahasiswa yang mengajukan pemotongan UKT 50% untuk Diploma sebanyak 140 mahasiswa dan untuk Sarjana ada 1.721 mahasiswa; jumlah mahasiswa yang mengajukan banding/penurunan kelompok UKT dan dinyatakan layak 816 mahasiswa.
Uang Kuliah Tunggal
UKT
Keringanana UKT
Universitas Lampung
Unila
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
