Tidak Adanya Keringanan Biaya UKT Unila Tuai Banyak Kritikan, Begini Jawaban Rektorat
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
Adapun, sumbangan UKT pada pagu anggaran Unila sebesar sekira 63%. Jadi, dengan terbitnya kebijakan Rektor yang sudah sesuai dengan Permendikbud tentang keringanan dan pembebasan UKT mahasiswa ini, maka seluruh kebijakan atau keputusan rektor terdahulu dinyatakan tidak berlaku.
Demikian penjelasan tentang kebijakan Rektor Universitas Lampung terkait dengan UKT yang digunakan dalam proses pembelajaran Mahasiswa di Universitas Lampung. (*)
Uang Kuliah Tunggal
UKT
Keringanana UKT
Universitas Lampung
Unila
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
