Tidak Adanya Keringanan Biaya UKT Unila Tuai Banyak Kritikan, Begini Jawaban Rektorat
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
"Biasanya dari Juli awal sudah diumumkan jadi bisa mengurus keringan UKT jauh-jauh hari. Apalagi pandemi saat ini saya mengajukan keringanan melalui jalur orang tua yang terdampak pandemi," ujar dia.
Ia memaparkan bahwa sejak awal kuliah sampai semester dua masih membayar pembayaran penuh golongan VIII di FH sekitar Rp5,4 juta. Jumlah tersebut akhirnya bisa menurun karena mengajukan banding ke Rektorat Unila.
"Semester 3 dan 4 saya mengajukan banding UKT akhirnya turun ke golongan 6 dan membayar Rp4,2 juta, dan saat itu masih ada beasiswa PPA jadi lumayan membantu. Namun sayang sudah setahun belakangan ini sudah tidak ada lagi beasiswa tersebut," ujarnya.
Terpisah, Nanang Trenggono selaku Juru Bicara Rektor Unila mengatakan sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan tentang UKT di Unila, ada kesalahpahaman yang menyatakan bahwa Unila mengambil sikap standar, terkait permasalahan UKT mahasiswa pada masa pandemi.
"Maka perlu disampaikan penjelasan secara transparan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahan informasi dan penafsiran, terutama di kalangan mahasiswa dan keluarga mahasiswa," ungkapnya kepada Rilisid Lampung, Senin (2/8/2021).
Ia menyebut, biaya kuliah mahasiswa Universitas Lampung mengikuti pola UKT sesuai Permendikbud RI No. 55 Tahun 2013. Pada pasal 1 ayat (7) disebutkan: UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.
"Penentuan UKT kepada setiap mahasiswa berdasarkan grade atau kelompok UKT dari Kelompok I sampai dengan VIII. Kelompok I bebas UKT khusus bagi mahasiswa yang diterima melalui Jalur PMPAP (Penerimaan Mahasiswa Perluasan Akses Pendidikan). Kelompok VIII adalah pembayaran UKT tertinggi, yang ditetapkan melalui keputusan rektor yang nilai tertinggi sama dengan BKT (Biaya Kuliah Tunggal) untuk setiap program studi," paparnya.
Data jumlah mahasiswa yang diterima melalui program PMPAP tahun 2021 kencapai 150 orang, dan 153 di tahun 2020 atau munurun 3 orang.
Nanang menjelaskan, sejak Januari 2020 hingga Agustus 2021, bangsa Indonesia menghadapi bencana pandemi covid-19 yang membawa dampak ekonomi masyarakat.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Permendikbud No. 25 Tahun 2020 Tanggal 19 Juni 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Uang Kuliah Tunggal
UKT
Keringanana UKT
Universitas Lampung
Unila
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
