Murur dan Sukses Besar Haji Indonesia, Ini Kata Rektor UIN RIL Prof. H. Wan Jamaluddin Z, M.Ag, Ph.D
Fi fita
Bandar Lampung
Tahun ini, kuota jamaah Indonesia adalah yang terbanyak sepanjang sejarah penyelenggaraan ibadah haji. Jumlah totalnya mencapai 241.000 kuota haji.
Selain itu, Indonesia juga mendapat kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah. Sebanyak 10.000 kuota tambahan diperuntukan bagi jamaah haji reguler, sementara 10.000 lainnya untuk jamaah haji khusus. Sehingga total jamaah haji Indonesia tahun ini berjumlah 241.000 orang, terdiri atas 213.320 jamaah dan 27.680 jamaah haji khusus.
Selain dukungan politik, masyarakat juga wajib memberikan dukungan kepada kementerian agama dengan melaksanakan haji melalui jalur legal, bukan dengan haji non visa.
Sebagaimana Pengurus Besar Harian Syuriyah Nahdlatul Ulama sudah memutuskan bahwa haji dengan visa non haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa.
Putusan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Pertama, syarat utama dari ibadah haji adalah istitha'ah (memiliki kemampuan) dalam berbagai aspeknya, mulai mampu secara materi untuk biaya haji dan biaya keluarga yang ditinggalkan, mampu fisik dengan kesehatan yang baik untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji hingga mampu untuk menghadirkan rasa aman selama berada di Tanah Suci.
Secara umum, kemampuan fisik (badan), bekal dan transportasi menjadi hal yang paling utama dalam istitha'ah seseorang dalam ibadah haji maupun umrah.
Ketiga syarat istitha'ah ini telah diatur dengan baik oleh otoritas lembaga pelaksana ibadah haji, baik pemerintah atau negara yang memberangkatkan jemaah haji maupun pemerintah yang menjadi penguasa wilayah sebagai lokus pelaksanaan ibadah haji (Kerajaan Arab Saudi). Pengaturan tersebut, salah satunya adalah pembatasan kuota haji.
Kedua, di Indonesia, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji indonesia yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji mujamalah (undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi).
Haji dengan visa mujamalah ini populer dengan sebutan haji furoda, yakni haji yang menggunakan visa undangan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Jamaah yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Ketiga, banyak oknum yang memanfaatkan situasi antrean panjang beribadah haji dengan melakukan penawaran haji menggunakan visa non haji (bukan visa haji).
UIN RIL
Rektor
Murur
Sukses Haji
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
