Catatan Buram Dunia Jurnalistik Lampung: Kekerasan Tinggi, Kesejahteraan Rendah
Tampan Fernando
Bandar Lampung
“Masih banyak perusahaan media di Lampung yang menggaji karyawannya di bawah UMP. Selain itu, ada perusahaan yang memberlakukan pemotongan upah bila jurnalis tak membuat berita sesuai target,” jelasnya.
Keluhan lain ialah terkait jam kerja. Jurnalis di beberapa perusahaan diwajibkan piket 2-3 kali dalam seminggu di luar jam kerjanya. Namun perusahaan tak memberikan uang tambahan untuk lembur.
Wartawan dengan banyak beban kerja tapi gaji minim berdampak pada kemiskinan dan memicu pelanggaran etik yang dilakukan jurnalis. Untuk itu, AJI menghimbau perusahaan pers bisa memberi upah setara UMP dan UMK di Lampung.
“Sebab, dengan penghasilan yang layak, jurnalis dapat bekerja dengan tenang dan profesional. Sehingga, meminimalisir praktik tercela seperti memeras, menerima amplop, dan menjualbelikan profesinya,” tandasnya.
AJI mengimbau perusahaan media harus memberikan sejumlah jaminan, seperti asuransi keselamatan kerja, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial bagi keluarganya.
Hal tersebut sesuai ketentuan dalam pasal 10 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan mandat kepada segenap perusahaan media untuk meningkatkan 7 kesejahteraan pekerjanya. Bentuk kesejahteraan itu, selain gaji secara layak, juga berupa kepemilikan saham, kenaikan gaji, bonus, serta asuransi yang layak. (*)
AJI Bandar Lampung
jurnalis
dunia jurnalistik
gaji wartawan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
