Catatan Buram Dunia Jurnalistik Lampung: Kekerasan Tinggi, Kesejahteraan Rendah
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung
— Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Lampung terpuruk di tahun 2023. Posisinya berada di peringkat 3 terendah di Indonesia setelah Papua dan Papua Barat dengan nilai 69,76.
Selain itu dunia jurnalis di Lampung juga masih buram. Banyak yang mengalami tindakan kekerasan, gaji rendah di bawah UMP, pekerjaan di luar tupoksi, hingga profesionalisme yang buruk.
Hal itu terungkap dalam Diskusi Catatan Akhir Tahun2023 yang digelar Aliansi Jurnalisme Independen (AJI) Bandar Lampung, di Asset Coffee Kedaton, Selasa (9/1/2023).
Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma mengatakan dalam 5 tahun terakhir terjadi 32 kasus kekerasan terhadap wartawan. Di tahun 2023, ada 11 kasus. Namun sayangnya hanya satu kasus yang sampai ke pengadilan.
“Kebanyakan kasus yang dilaporkan ke polisi mandek di tengah jalan dan tak jelas status hukumnya. Polisi juga jarang menggunakan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam menjerat pelaku penghalangan kerja jurnalis,” kata Dian.
Padahal, pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, setiap orang yang melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalis bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Itulah mengapa, tahun ini AJI Bandar Lampung menobatkan institusi polri sebagai aktor represifitas kerja-kerja jurnalis di Lampung. Selain, tak serius dalam penegakan hukum, polisi juga kerap menjadi pelaku kekerasan terhadap jurnalis,” jelas Dian.
Untuk itu, AJI mendorong aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara-perkara kekerasan terhadap jurnalis. Polisi harus menghentikan praktik impunitas terhadap pelaku kekerasan.
Di sisi lain, banyak juga wartawan di Lampung yang mengalami kesejahteraan suram. Seperti pemotongan upah, gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, ketidakjelasan status ketenagakerjaan hingga beban kerja ganda.
AJI Bandar Lampung mendata sepanjang 2022-2023, sekitar 36 pekerja media dan jurnalis dari empat media mengalami PHK. Beberapa di antaranya terkena PHK sepihak dan tak mendapat hak-hak normatif sebagai pekerja seperti pesangon dan tunjangan lainnya.
AJI Bandar Lampung
jurnalis
dunia jurnalistik
gaji wartawan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
