Ini Cara Registrasi SIM Online
Kalbi Rikardo
Lampung
RILISID, Lampung — Berikut cara registrasi SIM online:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri lewat Google Play Store.
- Setelah mengunduh aplikasi tersebut, pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan email untuk verifikasi identitas.
- Pemohon kemudian akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna.
- Pengguna diminta memasukan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload.
- Pilih perpanjangan SIM.
- Pemohon diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan, dan pasfoto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
- Pemohon memilih metode pengiriman, apalah diambil sendiri, wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.
- Setelah itu, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman.
- Setelah SIM diterima pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.
Keterangan:
- Biaya pembuatan SIM A baru Rp120 ribu dan SIM C Rp100 ribu.
- Biaya perpanjangan SIM A Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.
- Pembayaran via ATM BNI, BRI, dan PT Pos Indonesia.
Sumber: Ditlantas Polda Lampung 2021
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
