Ini Cara Registrasi SIM Online

Kalbi Rikardo

Kalbi Rikardo

Lampung

23 April 2021 17:31 WIB
Infografis | Rilis ID
Infografis Cara Registrasi SIM Online. Grafis: rilislampung.id/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Infografis Cara Registrasi SIM Online. Grafis: rilislampung.id/ Kalbi Rikardo

RILISID, Lampung — Berikut cara registrasi SIM online:

 

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri lewat Google Play Store.
  2. Setelah mengunduh aplikasi tersebut, pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan email untuk verifikasi identitas.
  3. Pemohon kemudian akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna.
  4. Pengguna diminta memasukan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload.
  5. Pilih perpanjangan SIM.
  6. Pemohon diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan, dan pasfoto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
  7. Pemohon memilih metode pengiriman, apalah diambil sendiri, wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.
  8. Setelah itu, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman.
  9. Setelah SIM diterima pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.

Keterangan:

  • Biaya pembuatan SIM A baru Rp120 ribu dan SIM C Rp100 ribu.
  • Biaya perpanjangan SIM A Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.
  • Pembayaran via ATM BNI, BRI, dan PT Pos Indonesia.

Sumber: Ditlantas Polda Lampung 2021

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya