Banding KPK Vonis Zainudin Hasan Ditolak

Default Avatar

Anonymous

4 Juli 2019 15:54 WIB
Video | Rilis ID
Rilis ID

RILISID, — RILIS.ID, Bandarlampung – Pengadilan Tinggi menolak banding Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang pada terdakwa kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Zainudin Hasan.

Penolakan banding itu berarti penguatan putusan pengadilan tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Baca: Zainudin Hasan Divonis 12 Tahun dan Terancam Dimiskinkan.

“Pengadilan Tinggi tetap menguatkan putusan dari Pengadilan Tipikor Tanjungkarang," kata Humas PT Tanjungkarang Jesayas Tarigan, Rabu (3/7/2019).

Hakim memberikan kesempatan untuk pihak-pihak melakukan upaya hukum kasasi setelah salinan putusan banding diterima.

“Setelah putusan banding diterima, pihak-pihak yang ingin kasasi diberikan waktu 14 hari kerja,” ujar Jesayas.

Sidang banding dipimpin Ketua PT Tanjungkarang Zaid Umar Bob Said dengan dua hakim anggota, yakni Sofyansah (Hakim anggota I) dan Slamet Riyadi (Hakim anggota II). (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya