Arinal-Nunik Akan Ubah Tata Cara Kinerja, Kewenangan Kadis, Eselon, dan Sekprov

Rilis.id

Rilis.id

17 Juni 2019 18:05 WIB
Video | Rilis ID
Rilis ID

RILISID, — RILIS.ID TV, Bandarlampung –Gubernur Arinal dan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim usai menggelar apel besar melakukan briefing seluruh pejabat eselon II, III dan IV di Balai Keratun komplek Pemprov Lampung, Senin (17/6/2019).

Arinal akan merubah semua tata cara kinerja di Pemprov Lampung. Kedepannya eselon IV kewenangan ada di Kepala Dinas (eselon II) dan eselon III kewenangan ada di Sekprov Lampung.

"Kepala Dinas berhak mengganti pejabat eselon IV jika anak buahnya kurang melaksanakan kinerja dalam bekerja, dan sebaliknya untuk eselon III, Sekda berhak mengambil keputusan," ujarnya.

Rilisid TV Lampung

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya