Wakil Ketua, Komite III DPD RI Jelita Donal Kritisi Pengurangan Mada Tinggal Haji

Fi fita

Fi fita

Jakarta

13 Januari 2025 09:49 WIB
Politika | Rilis ID
Wakil Ketua Komite III DPD RI  H. Jelita Donal
Rilis ID
Wakil Ketua Komite III DPD RI H. Jelita Donal

RILISID, Jakarta — Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Jelita Donal, memberikan tanggapan terkait dengan wacana pengurangan masa tinggal haji.

Sebelumnya masa tinggal haji di tanah suci selama 41 hari menjadi hanya 30 hari, diajukan dengan tujuan menghemat biaya perjalanan haji serta meningkatkan kualitas fasilitas yang dapat diberikan kepada jamaah.

Wacana ini memunculkan tanggapan dari Wakil Ketua Komite III DPD RI, yang menyadari bahwa pengurangan masa tinggal haji dapat menghasilkan penghematan biaya yang signifikan.

Meskipun demikian, Pimpinan Komite III DPD RI menekankan pentingnya mempertimbangkan secara menyeluruh dampak dari kebijakan ini sebelum diberlakukan.

“Pengurangan durasi haji ini memang bisa menghasilkan penghematan yang signifikan, tetapi ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan. Kami meminta agar pemerintah lebih bijak dalam merumuskan kebijakan ini, dengan memperhatikan dampaknya bagi jamaah,” kata Jelita Donal.

Menurutnya, apabila rencana ini dapat dilaksanakan dengan matang, maka pengurangan durasi tersebut tidak akan menjadi masalah.

Percepatan waktu akan menyebabkan kemungkinan, seperti kemungkinan penghilangan kegiatan Arba'in di Madinah.

jika tidak dilaksanakan, maka akan menjadi kehilangan bagi Jama’ah yang menginginkannya.

Untuk itu sokongan dari MUI kepada Pemerintah akan sangat diperlukan untuk menjaga keabsahan dan kelancaran ibadah agar tetap sesuai dengan tuntutan syariat.

"Namun jika tetap ada arba’in, malah lebih baik," imbuhnya. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

DPD RI

wakil ketua komite III H. Jelita Donal

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya