Sidang Gugatan Pilkada Pesawaran di MK Berlanjut 17 Februari

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

12 Februari 2025 15:45 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunajah, Rabu (12/2/2025). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunajah, Rabu (12/2/2025). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang lanjutan terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pilkada Kabupaten Pesawaran.

Sidang pembuktian yang akan digelar pada 17 Februari nanti, akan menghadirkan, pemohon (KPU), termohon Nanda-Antonius, pihak terkait Bawaslu dan Paslon Aries Sandi-Supriyanto.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Fatihunnajah mengatakan, pada 17 Februari, MK kembali mengundang pihak pemohon, termohon pihak terkait dan juga Bawaslu untuk menghadiri sidang lanjutan.

Sidang sebelumnya, hakim MK meminta KPU sebagai termohon untuk membawa berkas yang terkait ketika Aries mencalonkan diri pada tahun 2010.

Termohon diminta untuk membawa berkas dari Disdik terkait data yang mengikuti ujian persamaan bersama aries sandi pada 1995.

"Serta meminta Kepala Disdik Provinsi Lampung untuk hadir," ujarnya, Rabu (12/2/2025).

Menurutnya, Bawaslu sebagai pihak terkait ketika diminta keterangan, pihaknya akan memberikan keterangan secara objektif hasil dari pengawasan dan juga penanganan pelanggaran selama tahapan Pilkada.

"Kita juga tidak menambah bukti, karena semua bukti sudah kita serahkan pada sidang pertama," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Mahkamah Konstitusi

Pilkada Pesawaran

Aries Sandi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya