PDPB Triwulan II Kabupaten Kota Selesai, KPU Pesawaran Tertunda karena PSU

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

9 Juli 2025 15:00 WIB
Politika | Rilis ID
Komisioner KPU Lampung Ervhan Jaya. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Komisioner KPU Lampung Ervhan Jaya. Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota se-Provinsi Lampung menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2025 pada 2 Juli lalu. 

Akan tetapi, dari 15 kabupaten kota se-Lampung, baru 14 kabupaten kota yang telah selesai, sementara Kabupaten Pesawaran belum lantaran baru selesai melakukan PSU.

Oleh karenanya, KPU Lampung belum dapat melakukan pleno rekapitulasi PDPB serentak secara nasional pada 4 Juli 2025.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Ervhan Jaya mengatakan, PDPB merupakan tugas utama KPU di luar masa tahapan pemilu.

Hal ini bertujuan untuk menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif sebagai dasar penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu mendatang.

"PDPB menjadi langkah penting dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis," ujar Ervhan.

Ervhan mengungkapkan, pemutakhiran dimulai dari distribusi data turunan hasil sinkronisasi DPT terakhir oleh KPU RI ke KPU provinsi dan kabupaten/kota.

Pemutakhiran dilakukan secara de jure berdasarkan dokumen resmi seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Selanjutnya, data diperbarui melalui penambahan pemilih baru, seperti warga berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Serta penghapusan data pemilih yang tidak memenuhi syarat karena karena meninggal, pindah domisili, atau menjadi anggota TNI/Polri.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

PDPB

KPU Lampung

daftar pemilih

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya