KPU Masih Tunggu e-BRPK Gugatan Supriyanto-Suriansyah di MK

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

9 Juni 2025 18:03 WIB
Politika | Rilis ID
Kordiv Hukum KPU Lampung Hermansyah. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Kordiv Hukum KPU Lampung Hermansyah. Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mengaku telah siap untuk mengahadapi gugatan yang diajukan oleh Paslon 01 Supriyanto-Suriansyah Rhalieb di Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, pasca KPU Pesawaran menetapkan Paslon 02 Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali sebagai pemenang dalam PSU Pilkada 2024 lalu.

Paslon 01 melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan gugatan ke MK.

Supriyanto-Suriansyah menduga Paslon Nanda-Anton melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM) saat PSU.

Paslon Nanda-Anton di gugatan karena digugat melakukan pelanggaran secara TSM yakni melakukan politik uang dan memobilisasi ASN untuk memenangkan Paslon nomor urut 2.

Menghadapi gugatan tersebut, Kordiv Hukum KPU Provinsi Lampung Hermansyah mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu MK mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Menurut Hermansyah, biasanya pasca diajukannya gugatan, hari kerja pada Kamisi lalu harusnya sudah keluar e-BRPK dari MK tetapi hingga saat ini belum diterima.

"Perbaikan berkas oleh pemohon sudah selesai, tapi sampai sekarang belum jelas," katanya Senin (9/6/2025).

Akan tetapi lanjut Hermansyah, KPU sudah siap untuk menghadapi gugatan di MK.

Bahkan, pihaknya mengaku akan langsung mengontrak penasehat hukum apabila sudah dikeluarkan e-BRPK.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

PSU Pesawaran

Mahkamah Konstitusi

Supriyanto-Suriansyah

KPU Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya