Ketua dan Anggota Bawaslu Lampung Timur Diperiksa DKPP
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI melakukan pemeriksaan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Lampung Timur, Jumat (20/6/2025) mendatang.
Pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik tersebut tertuang dalam perkara nomor: 13-PKE-DKPP/1/2025 dan akan berlangsung di KPU Provinsi Lampung.
DKPP bakal memeriksa Ketua Bawaslu Lamtim Lailatul Khoiriyah, dan anggota Bawaslu Lamtim Hendri Widiono, Sahroni, Cristine Bunga Ellora, Rizka Septia sebagai teradu.
Anggota Bawaslu Lampung Suheri mengatakan, agenda sidang yakni pemeriksaan mendengarkan mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan pihak terkait saksi.
"Pengadu Fauzi Ahmad dari LSM beranama Genta Lamtim," ujarnya Senin (16/6/2025).
Menurut Suheri, dugaan pelanggaran ini terkait dugaan tindakan tidak cermat, tidak teliti, tidak profesional, dan tidak berkepastian hukum.
Sebelumnya, LSM Genta telah melaporkan Dawam Rahardjo ke Bawaslu Lampung Timur lantaran mendaftarkan diri sebagai calon dengan menggunakan alamat kantor dinas bupati.
"Nah aduan ke DKPP ini karena laporan dengan nomor 005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024 bertanggal 26 September 2024 tidak diregister oleh Bawaslu Lampung Timur," katanya. (*)
DKPP
Bawaslu Lampung Timur
Dawam Rahardjo
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
