Keputusan MK Seharusnya Mengubah Peta Politik Pilgub Lampung
Sulaiman
Bandarlampung
"Maka bisa mengusung pasangan kandidat di pilgub nanti. Sehingga akan ada potensi 8 peserta Pilgub,” urainya.
Terpisah, Pengamat politik dari Fakultas Sosial Politik Universitas Lampung (Fisip Unila) Sigit Krisbintoro menilai, bila partai politik masih juga mager (malas gerak) meski sudah ada putusan MK.
Ini menandakan partai politik masih menggunakan strategi kolaborasi politik dan pragmatisme politik dengan tujuan kepentingan politik sesaat yang tidak mengindahkan demokrasi.
"Bukankah esensi demokrasi adalah parpol berkonsultasi dan bermusyawarah dengan rakyat untuk menentukan pemimpin daerah ke depan?" ujarnya.
Menurutnya, ada dampak negatifnya nanti akan tergerusnya kepercayaan rakyat terhadap parpol maupun pemimpin daerahnya.
"Ini jangan dipandang enteng. Sebab bisa mengurangi legitimasi pemimpin yang terpilih," ungkapnya.
Menurutnya hal ini bisa disiasati lewat koalisi, dengan membuat koalisi baru. Bahkan bisa menjalin dukungan bersama partai-partai non parlemen.
Hal ini bisa dilakukan apabila memang bersungguh-sungguh ingin menegakkan spirit demokrasi atau cuma sekadar menjadi oportunis politik yang nyaman mendukung satu calon yang dianggap kuat.
"Ada banyak jalan menuju Roma. Tinggal semua berpulang kembali pada orientasi setiap partai," papar Sigit.
Di sisi lain pengamat politik dan pemerintahan Universitas Lampung, Bendi Juantara, menganggap wajar bila muncul keinginan publik Lampung agar ada banyak pilihan kandidat di Pilgub.
Pilkada 2024
Keputusan MK
Provinsi Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
