Keputusan MK Seharusnya Mengubah Peta Politik Pilgub Lampung
Sulaiman
Bandarlampung
Kesempatan untuk mengakomodir aspirasi rakyat sudah ada, Keputusan MK adalah pintu masuknya.
"Terlebih putusan ini juga membuka ruang bagi partai untuk dapat mengusung kandidat sendiri tanpa harus koalisi," katanya.
Bendi menggambarkan, jika Lampung menggunakan 7,5 persen dari suara sah maka tidak hanya Gerindra yang dapat mengusung calon sendiri.
Tapi juga beberapa partai lain yakni PDI Perjuangan, Golkar, PKB, PAN, PKS dan Nasdem.
Namun demikian kalau melihat dinamika politik terakhir sepertinya calon pasangan RMD-Jihan diusung oleh koalisi besar, tidak hanya Gerindra tapi juga PKB, PKS, Nasdem, demokrat dan PAN.
Mereka sepertinya tetap melanggengkan skenario koalisi nasional dimana ada Koalisi KIM Plus.
"Hanya saja kecenderungan politik adalah dinamis. Artinya peluang pembentukan koalisi dan rombak koalisi masih akan terjadi hingga dimenit akhir pendaftaran di KPU," kata Bendi.
Harapan lainnya, lanjut dia, PDI Perjuangan dan Partai Golkar sangat mungkin memanfaatkan situasi politik terkini. Terlebih dengan dibekali keputusan MK.
"Tapi itu juga masih perlu mempertimbangkan pergantian ketua umum Golkar. Apakah kemudian Arinal tetap akan diusung sebagai calon atau justru berkoalisi dengan partai lain," terangnya. (*)
Pilkada 2024
Keputusan MK
Provinsi Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
