Keputusan MK Seharusnya Mengubah Peta Politik Pilgub Lampung

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

25 Agustus 2024 16:05 WIB
Politika | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

MK menegaskan, ambang batas pencalonan kepala daerah oleh parpol atau gabungan parpol tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara hasil pemilihan anggota DPRD atau 20 persen kursi di DPRD, sebagaimana diatur pada Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Masyarakat Lampung harusnya menuntut kepada partai-partai untuk mau mengusung sendiri kandidat-kandidatnya.

"Jangan seperti sekarang. Parpol-parpol itu hanya membebek berkerumun mendukung satu kandidat yang belum tentu kemampuannya bisa diandalkan sebagai kepala daerah," katanya.

Hal senada juga disampaikan Abdullah Fadri Auli dari Partai Umat yang didapuk sebagai Ketua Koalisi Partai Non Parlemen di Lampung.

Menurutnya dibentuknya koalisi ini dimaksudkan salah satunya untuk memecah kebekuan politik yang sedang berlangsung di Lampung.

Kecenderungan hanya ada satu kandidat dan kemungkinan munculnya kotak kosong dalam pilgub itu tendensi buruk bagi demokrasi di Lampung.

"Padahal keputusan MK sudah membuka selebar-lebarnya pintu masuk bagi partai-partai parlemen untuk mengusung sendiri kandidatnya," ungkapnya.

Abdullah mengkalkulasi setidaknya ada 7 pasang kandidat yang bisa mewarnai pilgub Lampung kalau tiap partai yang berada di parlemen mau memanfaatkan keputusan MK tersebut.

Hanya satu partai parlemen yang tidak bisa mengusung sendiri kandidatnya yaitu Demokrat.

Tapi kalau Demokrat bergandengan dengan partai-partai non parlemen yang saat ini memiliki persentasi 6,25 persen.

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Pilkada 2024

Keputusan MK

Provinsi Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya