Keputusan MK Seharusnya Mengubah Peta Politik Pilgub Lampung
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Tensi politik nasional belum juga reda usai hajatan pilpres. Untungnya angin segar berhembus dari balik dinding gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Munculnya legislasi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dianggap sebagai “kembalinya” akal sehat. Karena mendudukkan kembali hakikat demokrasi pada tempatnya.
Sejauh mana dinamika ini bisa memengaruhi peta politik dan arah angin pemilihan gubernur (pilgub) di Lampung?
Wakil Ketua III Pemenangan Pemilu Partai Buruh Lampung mengatakan, mestinya keputusan MK ini bisa dengan mudah dibaca oleh partai politik dan politisi di Lampung untuk menyusun ulang peta politik.
Khususnya dalam menghadapi pemilihan kepala daerah.
Dia menambahkan, keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 sebagai kesempatan emas untuk benar-benar menegakkan prinsip-prinsip demokrasi.
Harusnya kepala daerah yang diusung jangan terkesan sekadar giveaway. Atas kehendak satu atau gabungan partai tertentu saja.
Sudah semestinya pilkada di Lampung ini bisa memunculkan beberapa kandidat terbaik yang diusung oleh partai-partai.
"Sehingga masyarakat punya pilihan alternatif untuk memilih yang terbaik dari yang terbaik," ujarnya.
Diketahui keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 sebagai jawaban atas gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Keputusan itu mengatur tentang ambang batas pencalonan pilkada.
Pilkada 2024
Keputusan MK
Provinsi Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
