Gugatan Diregistrasi MK, Kuasa Hukum Paslon 1: Kami Siap Bongkar Bobroknya Pilkada Pesawaran

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

11 Juni 2025 12:31 WIB
Politika | Rilis ID
Kuasa Hukum Paslon 1 Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Anton Heri.
Rilis ID
Kuasa Hukum Paslon 1 Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Anton Heri.

RILISID, Bandarlampung — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meregistrasi gugatan sengketa hasil pemilihan PSU Pesawaran 2024 yang diajukan oleh Paslon 1 Supriyanto dan Suriansyah Rhaileb.

Gugatan tersebut terregistrasi dengan nomor perkara 325/PHPU.BUB-XXIII/2025 yang tertuang dalam akta e-BRPK nomor 325/PAN.MK/e-ARPK/06/2025.

Kuasa hukum Paslon 1 Anton Heri mengatakan, hari ini pihaknya telah menerima e-BRPK dari MK terkait permohonan PHPU yang pihaknya ajukan.

Baca Juga:

"Setelah ini paling cepat 4 hari kerja, MK akan gelar pemeriksaan pendahuluan, kita sudah persiapan segala hal untuk hadapi sidang ini," ujarnya Rabu (11/6/2025).

Anton meyakini, MK akan betul-betul melakukan pemeriksaan pendahuluan secara baik sehingga perkara yang pemohon ajukan masuk tahapan pembuktian.

Pasalnya banyaknya putusan-putusan Mahkamah yang mengenyampingkan ambang batas dan memutus bersama-sama dengan pokok perkara.

"Ketika nanti memasuki tahapan sidang pembuktian, kami akan buka betapa bobroknya pemilu yang berlangsung di Bumi Pesawaran yang di lakukan oleh oknum-oknum penjahat demokrasi," ujarnya.

Untuk diketahui, Paslon 01 Supriyanto-Suriansyah melakukan dalam PSU Pilkada 2024 di Kabupaten Pesawaran. Paslon 2 Nanda-Anton dinyatakan unggul dibanding Paslon 1 Supriyanto-Suriansyah.

Berdasarkan hasil rekapitulasi Nanda-Anton memperoleh suara sebanyak 128.715 suara.

Sementara Paslon Supriyanto dan Suriansyah memperoleh suara sebanyak 88.482 suara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Mahkamah konstitusi

PSU Pesawaran

Supriyanto-Suriansyah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya