MK Registrasi Gugatan Sengketa Hasil PSU Pesawaran
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya meregistrasi gugatan perselisihan pemilihan yang diajukan Paslon 01 Supriyanto-Suriansyah Rhalieb.
Diregistrasinya gugatan tersebut, tertuang dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) nomor 325/PAN.MK/e-ARPK/06/2025 yang dikeluarkan pada 11 Juni 2025.
Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 15/PAN.MK/e-AP3/06/2025 dengan registrasi perkara Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Paslon Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb memberikan kuasa kepada Anton Heri yang selanjutnya disebut sebagai pemohon, dan KPU Pesawaran disebut sebagai termohon.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan MK nomor 3 tahun 2024 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubemur, bupati, dan walikota.
MK bakal melaksanakan sidang pemenksaan pendahuluan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.
Untuk diketahui, Paslon 01 Supriyanto-Suriansyah melakukan dalam PSU Pilkada 2024 di Kabupaten Pesawaran. Paslon 2 Nanda-Anton dinyatakan unggul dibanding Paslon 1 Supriyanto-Suriansyah.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Nanda-Anton memperoleh suara sebanyak 128.715 suara.
Sementara Paslon Supriyanto dan Suriansyah memperoleh suara sebanyak 88.482 suara. (*)
Mahkamah konstitusi
PSU Pesawaran
Supriyanto-Suriansyah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
