MK Registrasi Gugatan Sengketa Hasil PSU Pesawaran

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

11 Juni 2025 12:05 WIB
Politika | Rilis ID
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Rilis ID
Gedung Mahkamah Konstitusi.

RILISID, Bandarlampung — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya meregistrasi gugatan perselisihan pemilihan yang diajukan Paslon 01 Supriyanto-Suriansyah Rhalieb.

Diregistrasinya gugatan tersebut, tertuang dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) nomor 325/PAN.MK/e-ARPK/06/2025 yang dikeluarkan pada 11 Juni 2025.

Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 15/PAN.MK/e-AP3/06/2025 dengan registrasi perkara Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Paslon Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb memberikan kuasa kepada Anton Heri yang selanjutnya disebut sebagai pemohon, dan KPU Pesawaran disebut sebagai termohon.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan MK nomor 3 tahun 2024 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubemur, bupati, dan walikota.

MK bakal melaksanakan sidang pemenksaan pendahuluan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

Untuk diketahui, Paslon 01 Supriyanto-Suriansyah melakukan dalam PSU Pilkada 2024 di Kabupaten Pesawaran. Paslon 2 Nanda-Anton dinyatakan unggul dibanding Paslon 1 Supriyanto-Suriansyah.

Berdasarkan hasil rekapitulasi Nanda-Anton memperoleh suara sebanyak 128.715 suara.

Sementara Paslon Supriyanto dan Suriansyah memperoleh suara sebanyak 88.482 suara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Mahkamah konstitusi

PSU Pesawaran

Supriyanto-Suriansyah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya