Diduga Langgar Kode Etik, Ketua dan Anggota Bawaslu Tubaba Disidang DKPP
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Ketua dan Anggota Bawaslu Tulang Bawang Barat (Tubaba) bakal menjalani sidang dugaan pelanggaran etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sidang bakal digelar KPU Provinsi Lampung pada Jumat (13/6/2025) mendatang, dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu.
Jawaban dari Pihak Teradu, serta mendengarkan keterangan dari Pihak Terkait atau Saksi.
Anggota Bawaslu Lampung Suheri mengatakan, sidang bakal digelar pada 09.00 WIB, dengan menghadirkan Ketua Bawaslu Tubaba Agus Tomi, dan anggota Kadarsyah, Cecep Ramdani.
"Pemanggilan ini tertuang dalam Panggilan Sidang Nomor: 1400/PS.DKPP/SET-04/VI/2025," ujarnya.
Suheri mengungkapkan, pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan dari Ahmad Basri dari Relawan Rakyat Tulangbawang Barat Bersatu (R2TB).
Tertuang dalam aduan Nomor 106-P/L-DKPP/II/2025 yang kemudian diregistrasi dengan Perkara Nomor 111-PKE-DKPP/III/2025.
"Dengan pokok aduan Ketua dan Anggota Bawaslu Tulangbawang Barat diduga tidak menindaklanjuti laporan dugaan money politics yang dilakukan oleh pasangan calon," ungkapnya.
Suheri menjelaskan, laporan dugaan politik uang diduga dilakukan oleh Paslon tunggal yakni pasangan Novriwan Jaya dan Nadirsyah (NoNa).
Akan tetapi, laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan lantaran dianggap tidak memenuhi syarat pelaporan sebab pelapor juga sekaligus pelaku.
DKPP
Bawaslu Tubaba
Pelanggaran Kode Etik
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
