Bawaslu Tubaba Nilai Dalil Pengadu Terbantahkan di Sidang DKPP
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Ketua Bawaslu Tulang Bawang Agus Tomi menilai gugatan yang diajukan oleh pelapor terhadap dirinya dan anggota Bawaslu lainnya terbantah dalam sidang DKPP, Jumat (13/6/2025).
Diketahui, Ketua dan Anggota Bawaslu Tulang Bawang Barat Kadarsyah, Cecep Ramdani dipanggil DKPP lantaran diduga melakukan pelanggaran etik pada tahapan Pilkada 2024.
Ketua dan Anggota Bawaslu Tubaba diadukan ke DKPP oleh Ahmad Basri lantaran diduga mengabaikan laporan yang disampaikan Darmawan perihal dugaan politik uang yang dilakukan Bupati dan Wakil Bupati Tubaba terpilih Novriwan Jaya dan Nadirsyah.
Menurut Agus, seluruh dalil gugatan yang diajukan seperti bahwa Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan yang dilayangkan ke Bawaslu sudah terbantahkan.
Dalam persidangan dirinya menyampaikan secara detail kronologi. Menurutnya saat Darmawan (pelapor) secara administratif tetap Bawaslu yang menerima, hanya saja kantornya di Gakkumdu.
"Karena saat itu petugas penerima laporan sedang ada di sekretariat Gakkumdu, jadi kita arahkan ke sana," ujarnya.
Kemudian dalil kedua yang menyatakan bahwa Bawaslu tidak menghalangi-halangi masyarakat mendapatkan informasi, ini juga terbantahkan.
Menurutnya, informasi terkait gugatan yang dilakukan di Bawaslu, pihaknya tidak memberikan kepada Pengadu Ahmad Basri, lantaran yang bersangkutan bukan subjek dalam hukum tersebut.
"Sudah diakui dalam sidang, bahwa dia hanya mendampingi. Karena yang pelapor di Bawaslu adalah Darmawan," ujarnya.
Dirinya berharap, hasil sidang ini DKPP menolak seluruh permohonan dari pengadu.
Bawaslu Tubaba
DKPP
pelanggaran Etik
Pilkada 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
