Yayasan Salam 4 Jari Nilai Bawaslu Riau Salah Tafsir
Anonymous
Jakarta
Ditambahkannya, baliho tersebut tidak hanya dipasang di Provinsi Riau, tetapi juga dipasang di 9 Provinsi yang lain di Indonesia.
"Maka dengan ini kami mewakili Yayasan Komunitas Salam 4 Jari menyatakan tidak melanggar aturan KPU yang menjelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai pasangan calon atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain dalam ukuran jumlah serta lokasi yang sudah ditentukan KPU Provinsi, kabupaten dan Kota," tambah Anict HT.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
