Yayasan Salam 4 Jari Nilai Bawaslu Riau Salah Tafsir

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

11 Mei 2018 18:18 WIB
Elektoral | Rilis ID
Baliho yang dianggap melanggar ketentuan KPU di Riau. FOTO: Istimewa
Rilis ID
Baliho yang dianggap melanggar ketentuan KPU di Riau. FOTO: Istimewa

Ditambahkannya, baliho tersebut tidak hanya dipasang di Provinsi Riau, tetapi juga dipasang di 9 Provinsi yang lain di Indonesia.

"Maka dengan ini kami mewakili Yayasan Komunitas Salam 4 Jari menyatakan tidak melanggar aturan KPU yang menjelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai pasangan calon atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain dalam ukuran jumlah serta lokasi yang sudah ditentukan KPU Provinsi, kabupaten dan Kota," tambah Anict HT. 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya