Yayasan Salam 4 Jari Nilai Bawaslu Riau Salah Tafsir

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

11 Mei 2018 18:18 WIB
Elektoral | Rilis ID
Baliho yang dianggap melanggar ketentuan KPU di Riau. FOTO: Istimewa
Rilis ID
Baliho yang dianggap melanggar ketentuan KPU di Riau. FOTO: Istimewa

RILISID, Jakarta — Yayasan Salam 4 Jari menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau salah tafsir.

Menurut Juru Bicara Yayasan Salam 4 Jari, Anict HT, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan Lubis merekomendasikan ke KPU untuk menurunkan baliho Airlangga Hartarto yang dianggap melanggar aturan, karena seolah mendukung pasangan Calon Gubernur Riau nomor urut 4, yakni Arsyadjuliandri Rahman-Suyatno.

"Bagi kami, itu penafsiran yang salah," katanya di Jakarta, Jumat (11/5/2018).

Anict menjelaskan, baliho dengan foto Airlangga Hartarto tersebut terpasang atas nama “Yayasan  Salam 4 Jari”, sebuah lembaga sosial masyarakat  terdaftar di akte notaris Suprapto, SH yang berkedudukan di Jakarta Selatan. 

Akte pendirian Yayasan Salam 4 Jari ini bernomor 6 bertanggal 6 Maret 2018. 

"Yayasan ini telah disyahkan di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0003158.AH.01.04 Tahun 2018," jelasnya.

Kemudian, lanjut Anict, Yayasan Salam 4 Jari ini juga telah mengantongi Surat Keterangan Terdaftar Di Departemen Keuangan RI No: S-965KT/WPJ.04/KP.0103/2018.

"Baliho Salam 4 Jari tidak ada kaitannya dengan Partai Golkar maupun Pilkada Riau yang sedang berlangsung," katanya.

Anict melanjutkan, baliho tersebut semata ditujukan untuk menyosialisasikan gagasan, sebagaimana yang  tercantum di dalamnya yakni keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat kecil, revolusi industri ke 4 bagi generasi milenial yang terinspirasi oleh tokoh nasional, Airlangga Hartarto. 

"Dan ini menjadi bagian dari hak civil society untuk mendukung sebuah gagasan besar," katanya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya