Warga Ngadu ke Abi Hasan: 59 KK Belum Terima PKH
Segan Simanjuntak
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Program Keluarga Harapan (PKH) ternyata belum menyentuh masyarakat marginal. Termasuk warga yang bermukim di Gang Noor Moehamad, Tanjungraya, Kedamaian, Bandarlampung.
Setidaknya ada 59 kepala keluarga (KK) yang sedang berjuang mendapatkan PKH dan juga sebagai penerima beras bantuan sejahtera (rastra).
Hal ini terungkap saat pertemuan Caleg DPRD Provinsi Lampung dari Partai Golkar Abi Hasan Muan dengan puluhan emak-emak.
Menurut Abi, perjuangan warga bukan hanya memasukkan data di Dinas Sosial Kota Bandarlampung. Juga ke basis data terpadu (BDT) di Kementerian Sosial.
“Jika sudah masuk BDT, fakir miskin akan mendapatkan PKH rastra, dalam empat bulan dapat memperoleh uang tunai, dalam sebulan akan mendapatkan beras, minyak, gula dan telur,” kata Abi saat sosialisasi pencalegannya di Gang Noor Moehamad, Selasa (11/12/2018).
“Termasuk untuk pendidikan anak-anak yang diakomodir dalam Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan akses kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS),” lanjutnya.
Dalam pertemuan tersebut, caleg nomor urut 1 dapil Bandarlampung ini juga menyosialisasikan undang undang tentang fakir miskin yang memuat tujuh kebutuhan dasar, yakni kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan keeehatan.
Terkait penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha, Abi menyatakan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dengan melakukan berbagai upaya. Di antaranya peningkatan akses terhadap pengembangan usaha mikro dan penyediaan fasilitas bantuan permodalan.
“Mereka juga banyak membutuhkan akses bantuan permodalan untuk pengembangan usaha mereka, seperti disampaikan Emak Mariana yang membuka usaha laundry. Beliau berharap dapat bantuan modal untuk membuat sumur bor,” pungkasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
