Wakil Ketua DPRD Lampung Diberhentikan dari Demokrat
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Wakil Ketua lll DPRD Provinsi Lampung, Raden Muhammad Ismail, diberhentikan dari Partai Demokrat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (SK DPP) Partai Demokrat Nomor: 24/SK/DPP.PD/III/2023.
SK langsung ditandangani oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjend DPP Demokrat, Teuku Riefki Harsya, Jumat (17/3/2023).
"Pemberhentian tetap sebagai anggota Partai Demokrat kepada Saudara Ir Raden Muhammad Ismail," bunyi surat tersebut.
Dalam surat terdapat empat poin yang diputuskan. Yaitu, pertama pemberhentian tetap Raden Muhammad Ismail sebagai anggota dari Partai Demokrat.
Kedua, mencabut keanggotaan partai Demokrat Raden Muhammad Ismail dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketiga, SK ini disampaikan kepada DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung dan yang bersangkutan untuk diketahui, dipergunakan, dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Keempat, surat keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat Lampung, Hanifal, menegaskan berdasarkan SK DPP Partai Demokrat tersebut, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) akan segera diusulkan.
"Hal ini berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2017," ujarnya, saat dimintai keterangan, Sabtu (18/3/2023).
Wakil Ketua DPRD Lampung
Raden Muhammad Ismail
Demokrat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
