Wakil Ketua DPRD Lampung Diberhentikan dari Demokrat
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
Ia menyampaikan DPD Demokrat Lampung dalam waktu dekat akan menggelar rapat untuk membahas persoalan ini.
"Pada dasarnya, DPD akan taat, patuh, dan loyal dengan keputusan DPP,” terangnya.
Hanifal juga memaparkan kalau PAW terjadi karena tiga hal, yakni yang bersangkutan mengundurkan diri, meninggal dunia, atau diberhentikan dari partai politik.
Sayang, hingga berita diturunkan, Raden Muhammad Ismail belum memberi penjelasan.
Dia tidak merespons WhatsApp dan telepon dari wartawan media ini. (*)
Wakil Ketua DPRD Lampung
Raden Muhammad Ismail
Demokrat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
