Waduh! Kampus Ini Prediksi 40 Persen Mahasiswa Bakal Golput

Sukma Alam

Sukma Alam

Jakarta

7 Februari 2019 12:51 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID

Mahasiswa bisa menggunakan hak pilihnya di Kota Malang difasilitasi dengan DPTb atau pindah pilih dengan menggunakan A5. Syarat pindah pilih ini adalah calon pemilih harus terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) asal.

"Syaratnya mahasiswa atau warga lainnya yang pindah pilih harus terdaftar di DPT asal. Nanti baru bisa mengajukan pindah pilih ke KPU Kota Malang," katanya dilansir Antara.

Mahasiswa atau warga yang pindah pilih bisa langsung ke kantor KPU atau kantor kecamatan. Nantinya mereka bisa memilih di mana saja sesuai dengan tempat kos atau tempat tinggalnya di Kota Malang.

Menurut Rustam, mahasiswa sebenarnya sudah diringankan hak pilihnya dengan hak pindah pilih ini. Mereka terdaftar di tempat pemilih asalnya dan memilih ke kota yang dipilih sesuai dengan tempat tinggal mereka.

Peran mahasiswa dalam pilpres maupun pileg mendatang ini sangat penting.

"Harapan kami, mahasiswa di mana pun tetap menggunakan hak pilihnya dengan cara pindah pilih sesuai ketentuan. Jumlah mahasiswa di Tanah Air ini jutaan dan sangat berarti dalam menentukan masa depan bangsa melalui Pemilu 2019 ini," ujarnya lagi.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya