Kembali dalam 24 Jam, Korban Pencurian Mobil Apresiasi Kinerja Cepat Polres Lampung Timur

Muklis

Muklis

Lampung Timur

17 April 2026 20:14 WIB
Hukum | Rilis ID
Wakapolres Lampung Timur Kompol. Maryadi, Menyerahan Kendaraan Langsung kepada Pemiliknya
Rilis ID
Wakapolres Lampung Timur Kompol. Maryadi, Menyerahan Kendaraan Langsung kepada Pemiliknya

RILISID, Lampung Timur — Seorang korban pencurian dengan pemberatan (curat), Muhammad Nur Azis, menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Polres Lampung Timur yang berhasil mengungkap kasus hilangnya mobil miliknya dalam waktu kurang dari 24 jam.

Mobil Daihatsu Ayla warna putih, sebelumnya dilaporkan hilang usai aksi curat di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya kendaraan berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya.

“Terima kasih kepada Kapolres dan seluruh jajaran yang telah membantu mengembalikan mobil saya yang hilang,” ujar Muhammad Nur Azis, Jumat (17/4/2026).

Ia menegaskan, proses pengambilan kendaraan di Mapolres Lampung Timur tidak dipungut biaya alias gratis.

Wakapolres Kompol Maryadi menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan kendaraan korban dalam kurun waktu singkat setelah kejadian.

“Alhamdulillah, kendaraan sudah berhasil kami amankan dan hari ini kami serahkan kepada korban untuk dapat dipergunakan kembali,” ujar Kompol Maryadi didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh.

Meskipun kendaraan sudah dikembalikan kepada pemilik, Wakapolres mengingatkan agar mobil tersebut tetap dijaga dengan baik karena masih berstatus sebagai barang bukti.

“Kendaraan ini masih berstatus sebagai alat bukti dan sewaktu-waktu dapat dibutuhkan dalam proses hukum, mengingat pelaku masih dalam pengejaran,” kata Kompol Maryadi. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres Lampung Timur

Konferensi pers

Serahkan Mobil

Korban Pencurian

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya