Terungkap, Begini Cara Timses Arinal-Nunik Bagikan Uang
Sukma Alam
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi Pilgub Lampung di Kantor Gakkumdu Lampung, Selasa (10/7/2018) berlangsung tegang. Perdebatan meruncing di saat, empat kepala desa dari Kabupaten Lampung Selatan, dihadirkan.
Kesaksian para kades perlahan membuka tabir, bahwa dugaan money politic yang dilakukan tim sukses pasangan Arinal Djunaidi-Chusnulnia (Arinal-Nunik) fakta adanya.
Secara gamblang keempat kades yakni Iskandar (Kades Babulang), Suadi (Kades Margacatur), Mukhlis (Kades Gunungterang) dan Samsul Bahri (Kades Pematang) membeberkan pola kerja terselubung yang dilakukan Paulus yang diduga tim sukses pasangan Arinal-Nunik.
Paulus sempat mengumpulkan 25 kades di Negeri Baru Resort Kalianda, Kamis (17/5/2018). Masing-masing kades diberi uang tunai Rp1 juta. Bahkan Paulus berjanji akan memberikan masing-masing kades kendaraan ambulan, jika kemenangan Arinal-Nunik mencapai 60 persen.
”Saat itu ada 20 orang dari 25 kades yang diundang. Masing-masing diberikan uang Rp1 juta. Kami diperintahkan Paulus, mencari massa, satu kades sedikitnya 15 orang per dusun, khsusunya yang masuk dalam mata pilih,” beber Iskandar.
Paulus, sambung Iskandar berjanji, jika Arinal-Nunik sampai memperoleh 60 persen suara di Pilgub Lampung 2018, akan diberikan ambulan. ”Janji Paulus, ambulan itu dari paslon nomor urut tiga,” tambahnya.
Sebelum berlanjut kepada tiga saksi berikutnya, persidangan sempat alot, antara kuasa hukum paslon tiga dan satu saling beradu argumen terkait untuk menghadirkan tiga kades tersebut.
Yang menarik kuasa hukum dari paslon tiga mempersoalkan mekanisme proses sidang pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan masif.
”Kita minta keterangan dari saksi langsung kepada substansinya saja. Jangan merembet ke yang tidak ada korelasinya dengan permasalahan ini. Sehingga keterangan dari saksi tidak berputar-putar, jadi kami minta saksi ini ditolak majelis,” terang salah satu tim kuasa hukum paslon tiga, Andi Syafrani.
Aksi saling tunjuk pun muncul saat persidangan berlangsung. Dari Kuasa Hukum paslon satu Heriyanto, menegaskan bahwa saksi yang dihadirkan ini ada korelasi dan hubungannya dengan pembuktian perkara TSM ini.
”Jadi majelis, kami minta saksi ini dihadirkan, karena ini berhubungan dengan satu sama lainnya, saksi kepala desa ini karena di tempat yang sama. Dan Ini lagi bentuk pembuktian TSM terjadi di Pilgub Lampung,” terangnya.
Menurutnya, jika saksi yang dihadirkan di halang-halangi, jelas ini akan memunculkan kontroversi. ”Untuk apa persidangan ini digelar. Ingat lho, sidang ini sudah masuk dalam pembuktian, yakni dengan keterangan saksi-saksi ini,” imbuh Heriyanto.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
