Terhalang Aturan, Muslimin dan Munawar Batal Maju Pilgub Lampung Jalur Independen
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— KPU Lampung resmi menutup tahapan penyerahan berkas syarat maju calon jalur perseorangan dan independen pada Minggu (12/5/2024) malam.
Berdasarkan tahapan, penyerahan syarat dukungan calon independen dilakukan mulai 5-19 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
Namun sampai waktu yang telah ditetapkan tidak ada satu Paslon pun yang menyerahkan syarat dukungan.
Menurut Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, dalam tahapan bakal Paslon Gubernur Independen Ahmad Muslimin dan Achmad Munawar yang membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada.
"Tetapi hingga batas akhir yang bersangkutan tidak menyerahkan berkas. Dengan begitu calon independen nihil," ujarnya.
Dikonfirmasi hal tersebut, Bakal Calon Independen Ahmad Muslimin mengatakan, dirinya batal maju sebagai calon gubernur jalur independen karena terhalang persyaratan dan aturan yang berlaku.
Muslimin mengatakan, pada Keputusan KPU RI Nomor: 532, salah satu syarat wajib calon indepanden harus memenuhi syarat dukungan minimal sebanyak 490.435 pendukung dan tersebar di 8 kabupaten kota di Lampung.
Dari jumlah tersebut, lanjutnya. Dukungan tersebut harus terverifikasi dengan membubuhi materai 10.000 setiap dukungan dalam Formulir B.1-KWK.
"Jadi kalau saya punya syarat dukungan 500.000 harus, harus ditempel materai 10.000, maka saya harus punya anggaran Rp5 miliar, hanya untuk mencukupi materai," kata dia.
Selain itu, yang menjadi kendala dirinya untuk maju di Pilgub jalur Independen, yakni singkatnya waktu pemenuhan persyaratan pendaftaran calon independen.
Calon Gubernur
Jalur Independen
Pilgub Lampung
Pilkada 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
