Tak Terpengaruh MK dan Bawaslu, Pansus Money Politics Maju Terus
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Vice Presiden PT SGC, Purwanti Lee atau Ny. Lee dan anggota DPRD Bandarlampung, Barlian Mansyur kembali mangkir untuk ketiga kalinya pada hearing dengan Pansus Money Politics yang dibentuk DPRD Lampung.
Pansus menjadwalkan pada Selasa (14/8/2018) mendatang hearing dengan KPU dan Bawaslu Lampung serta Badan keuangan daerah (Bakuda) Lampung.
"Jadi karena tadi Nyonya Lee dan Barlian Mansyur tidak juga hadir, nanti pas Selasa kita akan rapatkan dengan pansus, langkah berikutnya. Yang pastinya KPU dan Bawaslu Lampung akan kita panggil Hearing," kata Ketua Pansus Money Politics, Mingrum Gumay saat ditemui di komisi II DPRD Lampung, Jumat (10/8/2018).
Menurutnya, pemanggilan tersebut untuk mengetahui sejauhmana penggunaan anggaran dan pengawasan kedua lembaga tersebut dalam Pilgub Lampung 2018.
"Kita hormati saja, jika masalah putusan MK dan Bawaslu RI hari ini, karena pansus tidak terpengaruh dengan itu, karena kita kan dalam pansus ini ada langkah politik dan langkah hukum," kata Mingrum. (baca juga: MK Tolak Gugatan Paslon Gubernur-Wagub 1 dan 2)
Mereka menargetkan di Bulan Agustus ini, pansus selesai dan rekomendasi dibawa ke sidang paripurna. "Hasil dari pansus adalah berupa rekomendasi, dan akan diparipurnakan," katanya.
Ditegaskan Sekretaris DPD PDIP Lampung ini, berdasarkan indikasi pemilu baik pada rapat rapat yang sudah digelar selama ini, maupun yang disampaikan masyarakat ke pansus dan berkembang di masyarakat. Maka pansus berkewajiban menembuskan ke KPK RI, BPK RI, KPU RI, Polri.
"Biar nanti mereka bisa melakukan penyelidikan, kan mereka punya perangkat. Kenapa ini bisa terjadi, ini kan terjadinya pembiaran. Kepolisian kami minta tindaklanjut pidana yang terjadi di masyarakat dan boleh jadi yang lainnya. Kemudian BPK RI audit kinerja dan Ombudsman RI juga lakukan audit. Integritas dan profesionalisme mereka (Bawaslu dan KPU) juga kita persoalkan," kata Mingrum.
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung ini menegaskan ini bukan persoalan menang kalah, tapi ini melihat situasi yang terjadi.
"Karena ini terindikasi kejahatan dalam Pilkada, Terjadi dimana mana, dan dihadapan pansus siapa pun warga negara Indonesia baik Nyonya Lee atau siapa pun itu, diperlakukan sama. ditindak dan dipenjarakan jika terbukti, " tegasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
