Tak Daftarkan Akun, Peserta Pemilu Dilarang Kampanye di Medsos
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Seluruh Peserta Pemilu baik Partai Politik, Pasangan Capres-Cawapres, dan Calon Perseorangan DPD RI diwajibkan untuk mendaftarkan akun media sosial (Medso) yang akan digunakan untuk berkampanye.
Hal tersebut ditetapkan dalam peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.
"Seluruh peserta wajib mendaftarkan akun Medsos paling lambat tanggal 25 November 2023," ujar Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat KPU Lampung Antoniyus Cahyalana, Senin (27/11/2023).
Hingga saat ini, Antoniyus mengungkapkan, masih ada satu Parpol yang belum menyerahkan Akun Medsos yakni Partai Bulan Bintang.
Sementara itu, untuk Caleg DPD RI yang belum mendaftarkan akun medsosnya yakni Tulus Purnomo Wibowo.
"Untuk baru Pasangan Capres Prabowo-Gibran yang sudah mendaftarkan medsos ke KPU Lampung," katanya.
Anton menegaskan, bagi parpol atau Bacaleg dan Capres yang belum mendaftarkan akun medsosnya ke KPU artinya belum bisa berkampanye di medos, karena dapat dikategorikan kampanye ilegal oleh Bawaslu.
"Kami tunggu pendaftarannya kalau mau mendaftar. Kalau gak mendaftar akunnya ilegal," tandasnya.
Anton mengungkapkan, jelang masa kampanye yang akan digelar pada 28 November besok, seluruh KPU se-Indonesia ikut dalam deklarasi damai yang dihadiri Calon Presiden dan Cawapres serta ketua Parpol.
"Deklarasi ini untuk membuka hari pertama masa kampanye. Tadinya mau diselenggarakan di provinsi, ternyata difokuskan di KPU RI," katanya. (*)
Media Sosial
Kampanye Pemilu 2024
KPU Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
