Sosialisasi di Kotabaru, Emak-emak Curhat Begini kepada Abi Hasan
Segan Simanjuntak
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Puluhan emak-emak di Kelurahan Kotabaru, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, berharap masuk dalam basis data terpadu (BDT).
Mereka menyampaikan harapan itu kepada Abi Hasan Muan, caleg DPRD Provinsi Lampung dari Partai Golkar nomor urut 1 daerah pemilihan Bandarlampung.
“Dengan masuknya mereka ke BDT, maka mereka akan menerima program bantuan sosial dari pemerintah dan swasta,” kata Abi kepada Rilislampung.id, Rabu (5/12/2018).
Seperti Progam Keluarga Harapan (PKH) yang dipastikan juga sebaga penerima bantuan beras sejahtera (rastra). Termasuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Dalam pertemuan tersebut, Abi menjelaskan apa yang menjadi permintaan emak-emak di Kelurahan Kotabaru tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
“Dalam undang-undang tersebut juga mengatur tentang upaya penanganan fakir miskin di wilayah perkotaan dengan cara penyediaan sumber mata pencaharian di bidang usaha sektor informal, bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil usaha,” terangnya.
Menurut Abi, penanganan fakir miskin memiliki sumber anggaran dari APBN, APBD, dan dana perseroan.
“Saya berjanji apabila terpilih (Anggota DPRD Lampung), saya akan memperjuangkan undang-undang penanganan fakir miskin agar dijalankan sebagaimana mestinya,” pungkas mantan Direktur LBH Bandarlampung ini. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
