Soal Pemecatan, Alzier saling Serang dengan Arinal di Pengadilan

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

20 Agustus 2018 10:40 WIB
Politika | Rilis ID
M. Alzier Dianis Thabranie (kemeja putih) bersaksi di persidangan gugatan pemecatannya di PN Negeri Tanjungkarang, Senin (20/8/2018). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman 
Rilis ID
M. Alzier Dianis Thabranie (kemeja putih) bersaksi di persidangan gugatan pemecatannya di PN Negeri Tanjungkarang, Senin (20/8/2018). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman 

RILISID, Bandarlampung — M. Alzier Dianis Thabranie, yang dipecat dari jabatan ketua dewan pertimbangan Partai Golkar Lampung menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Senin (20/8/2018) sekira pukul 09.30 WIB.

Penggugat dalam perkara ini adalah Asep Yani dan Yur Aplah. Sementara tergugat Ketua DPD I Partai Golkar Lampung Arinal Djunaidi yang diwakili kuasa hukumnya, Ansori Bangsa Radin, Abis Hasan Muan, dan Irfan Balga.

Persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pastra Joseph Ziraluo dengan anggota, Mansur dan Syahri Adamy. 

Diketahui, sidang ini telah bergulir sejak 12 Juli 2018. Bahkan, hakim sudah meminta kedua belah untuk melakukan mediasi. 

”Saya dipanggil menjadi saksi atas gugatan Asep Yani dan kawan-kawan. Ya saya hadir untuk menjelaskan agar terang benderang,” kata Alzier, Senin (20/8/2018).

Dalam persidangan, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menjelaskan, selama ini dirinya belum pernah menerima  SK pemberhentian dari DPD atau pun DPP. Sementara pemecatannya sudah lebih dulu diekspose Arinal Djunaidi. 

"Jelas saya dirugikan, merasa dipermalukan. Dengan persidangan ini harapannya tidak ada lagi yang semena-mena melakukan pemecatan. Tapi harus berdasar peraturan organisasi dan AD/ART partai," tandas Alzier. 

Menurutnya, pemecatan ini karena persoalan pribadi. Lantaran Arinal tidak menyukainya. Bukan berdasarkan peraturan organisasi. 

Selain itu, kata Alzier, dirinya belum pernah mendapatkan SK sebagai dewan pertimbangan Partai Golkar Lampung hasil muswarah nasional luar biasa (munaslub) 2017.

Hakim ketua Joseph Ziraluo lalu bertanya. ”Apakah saudara tidak menerima atau belum menerima? Karena tidak menerima dengan belum menerima itu berbeda artinya. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya