Simpan Uang NPHD Pilgub Bonus Mobil, Pengamat: KPU dan Bawaslu Gratifikasi

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

14 Agustus 2018 21:23 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Sulis Wanto
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Sulis Wanto

Untuk menghilangkan konflik kepentingan, seharusnya BRI dan Mandiri dari dahulu memberikan bonus seperti ini di luar momen Pilgub.

(baca juga: Kisruh Anggaran Pilgub, Bunga Deposito Bank Mandiri dan BRI Disoal)

Sebab ini bertepatan dengan Pilgub, sehingga rentan timbulnya konflik kepentingan meskipun itu adalah secara lembaga bukan pribadi.

"Ini nantinya akan menjadi alasan bagi bank lainnya dengan alasan seperti ini,  dan KPU maupun Bawaslu harusnya menolak menerima,  karena ditakutkan ada kompensasi dibalik hibah itu," katanya.

Seharusnya kata dia, yang pertama secara etika tidak seharusnya transfer itu dari Bank Daerah Lampung ke Bank Mandiri dan BRI. Kedua, meskipun itu tidak melanggar, tapi itu tidak seharusnya dilakukan.

"Secara lembaga tidak ada memang aturannya. Tapi kenapa mobil itu diberikan di saat pemilu dan karena adanya pencairan dari Bank Lampung yang pindah ke Bank Mandiri, atau pun BRI," katanya.

Meskipun itu diberikan secara lembaga, tapi yang memakai kan individu juga sehingga ini tidak baik karena mengganggu persaingan bisnis dan ini tidak bagus.

"Semacam enggak sehat, makanya gak bener, gak sehat itu, karena alasan mereka karena Bank Lampung tidak sampai di daerah secara tehnis saja,  tapi juga kemungkinan karena ada sesuatu tadi (kompensasi)," tegasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya