Simpan Uang NPHD Pilgub Bonus Mobil, Pengamat: KPU dan Bawaslu Gratifikasi

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

14 Agustus 2018 21:23 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Sulis Wanto
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Sulis Wanto

RILISID, Bandarlampung — Pengamat Hukum dari Universitas Lampung (Unila) Eddy Rifai menegaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintahan (PP) dan Peraturan Mendagri (Permendagri) menyebutkan, penyimpanan uang NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) haruslah di Bank Pembangunan Daerah (BPD) yakni Bank Lampung, bukan di bank lainnya.

"Kalau KPU dan Bawaslu menyimpan NPHD di bank lain dan menerima hadiah itu merupakan gratifikasi sebagai tindak pidana korupsi," kata Eddy Rifai yang juga Tenaga Ahli Pansus Money Politics, via Whatsappnya,  Selasa (14/8/2018).

(baca juga: Wow, Ternyata KPU Terima Mobil dari Anggaran Pilgub Lampung)

Dia menyarankan agar lebih detailnya menanyakan langsung ke Ketua Pansus Mingrum Gumay terkait PP dan Permendagri tersebut. "PP dan Permendagri tadi dipegang Pak Mingrum. Tanya aja dia," kata Eddy.

Sementara, Pengamat Hukum Unila, Budiono menjelaskan secara etika perpindahan pencairan dari Bank Lampung ke Bank Mandiri dan BRI yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Lampung menjadi pertanyaan public. Sebab, dikhawatirkan munculnya konflik kepentingan.

Menurut Budiono, seharusnya Bawaslu dan KPU tidak menerima uang hibah daerah itu yang dipindahkan ke Bank Mandiri begitu pun Bawaslu di BRI.

Alasan mereka karena tidak terjangkau hingga pelosok kecamatan di daerah itu sebenarnya sama seperti memberikan ketidakpercayaan masyarakat kepada Bank Lampung.

“Akhirnya masyarakat pun tahu ini tidak memberikan persaingan yang sehat bagi bank daerah, sementara uang tersebut berasal dari kas pemda yang ditempatkan di Bank Lampung," kata Budiono via ponselnya.

Selain itu kata dia,  seharusnya pada saat penyerahan nota kesepahaman NPHD sudah tertuang jika uang itu tidak harus diluar Bank Daerah Lampung pencairannya.

"Menurut saya, saya tidak tahu apakah hibah ini, harus jelas.  Mobil dari Mandiri itu hibah atau sejenis bonus atau apa, harus jelas, karena ini bisa tergolong gratifikasi, di dalam wilayah yang samar-samar ini harus jelas, jika pencairan dana yang Mandiri ini karena perpindahan dari Bank Lampung," kata Budiono.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya