Seluruh Bacalon DPD RI Dapil Lampung Belum Memenuhi Syarat Administrasi
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Selain DPRD Lampung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung juga telah selesai melakukan verifikasi administrasi 17 bakal calon (bacalon) DPD RI Lampung.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung Ismanto mengatakan, dari 17 bacalon DPD RI, seluruhnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) administrasi.
"Iya seluruhnya dinyatakan BMS," ujarnya usai penyerahan hasil verifikasi administrasi berkas calon di Hotel Horison, Minggu (25/6/2023).
Menurut Ismanto, serupa dengan bacaleg DPRD, para bacalon DPD RI juga masih memiliki waktu untuk melakukan perbaikan.
"Permasalahannya sama seperti DPRD, dan mereka juga diberi waktu perbaikan," ujarnya.
Sementara itu, Liasion Officer (LO) bacalon DPD RI Jihan Nurlela yakni Beny Yulianto mengatakan, pada dasarnya seluruh persyaratan Jihan sudah terpenuhi.
Hanya, ada satu syarat yang masih harus diperbaiki secara manual, yakni form hasil print out dari aplikasi Silon (Sistem Pencalonan).
"Jadi ada form yang diprint dari Silon tidak otomatis mencantumkan gelar, padahal ketika menginput sudah dicantumkan gelar depan dan belakang, sehingga kita harus perbaiki secara manual," katanya. (*)
Bacalon DPD RI
Dapil Lampung
Belum Memenuhi Syarat
KPU Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
