Selain Punya Bacaleg, Bawaslu Janji Tertibkan APK Capres

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

26 Agustus 2018 19:40 WIB
Politika | Rilis ID
APK Jokowi-Ma'ruf Amin di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman 
Rilis ID
APK Jokowi-Ma'ruf Amin di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman 

RILISID, Bandarlampung — Bawaslu Provinsi Lampung memerintahkan jajarannya untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) calon presiden dan wakil presiden yang sudah mulai bertebaran di sejumlah wilayah.

Salah satunya di Kota Bandarlampung atau tepatnya di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam yang terpasang dekat kampus pacasarjana Universitas Bandar Lampung (UBL).

“Yang gambar capres di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam itu sudah kita perintahkan kepada Bawaslu Kota untuk ditindaklanjuti,” kata Iskardo P Panggar, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung, Minggu (26/8/2018).

Sebelumnya, Bawaslu juga mengingatkan bakal calon legislatif (bacaleg) beserta partai politik agar tidak mencuri start kampanye sebelum masa kampanye dimulai. Sebab dari pengawasan mereka selama ini sudah banyak dijumpai sejumlah APK.

“Kami ingatkan kepada Bacaleg di Provinsi Lampung agar tidak mencuri start sebelum memasuki tahapan kampanye. Hal ini di beberapa wilayah sudah ada alat peraga kampanye beberapa Bacaleg memasang alat peraga yang berlogo parpol dan ada nomornya," jelasnya.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah mengaku, pihaknya melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap APK memasuki tahapan kampanye Pemilu 2019.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 bahwa Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 dimulai sejak tanggal 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019.

“Kita mengingatkan kembali berkaitan dengan Surat Edaran Bawaslu RI yang menegaskan bahwa bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk setiap Peserta Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017," jelasnya.

Menurut dia, hal tersebut merujuk kepada Surat Edaran KPU RI Nomor 216/PL.01.5-SD/06/KPU/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 serta  menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0315/K.Bawaslu/PM.00.00/II/2018 tanggal 28 Februari 2018 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Pemilu Kepada Partai Politik Peserta Pemilu Sebelum Jadwal Tahapan Kampanye. Bahwa Partai Politik Peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7  Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Selain itu juga, Bawaslu Kota Bandarlampung dan partai politik juga waktu itu pernah membuat pernyataan bersama untuk menurunkan APK yang ada nomor urut dan lambang parpol dengan limit yang telah disepakati bersama. Saya harap semua parpol mentaati kesepakatan bersama,” kata Candrawansah.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya