Sebelum Dilantik, Arinal Boleh Jadi Ketua Tim Jokowi-Ma'ruf

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

14 September 2018 20:45 WIB
Politika | Rilis ID
Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim, gubernur dan wakil gubernur Lampung terpilih. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman
Rilis ID
Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim, gubernur dan wakil gubernur Lampung terpilih. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Dua ketua partai besar di Lampung disebut-sebut masuk bursa ketua tim kampanye pemenangan capres-cawapres, Jokowi-Ma’ruf. Yaitu Ketua DPD PDIP PDIP Sudin dan Ketua DPD Partai Golkar Arinal Djunaidi.

Mencuatnya nama Arinal Djunaidi dipertanyakan karena bersangkutan juga gubernur Lampung terpilih 2019-2024.

Namun ternyata Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono, menyatakan hal itu boleh. Sepanjang sebelum Arinal dilantik menjadi gubernur Lampung.

"Kalau belum dilantik tidak menyalahi aturan. Karena berdasar aturan ketika sudah menjabat kepala daerah, tidak boleh jadi ketua tim pemenangan," jelas Nanang, Jumat (14/9/2018). 

Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum, M. Tio Aliansyah, mengutarakan hal sama.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, kepala daerah boleh menjadi anggota tim kampanye atau/dan pelaksana kampanye.

"Namun harus cuti di luar tanggungan negara," singkatnya kepada rilislampung.id. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya