Saksi Mobilisasi Massa Abaikan Panggilan Bawaslu
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Bawaslu Kota Bandarlampung memanggil satu saksi terkait indikasi mobilisasi massa saat jalan sehat Capres Jokowi. Namun, hingga Selasa (4/12/2018) siang, saksi itu mengabaikan panggilan itu.
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah mengatakan, pemanggilan itu untuk mengklarifikasi saksi-saksi terlebih dahulu, setelah selesai baru memanggil pelapor.
Anggota Bawaslu Divisi pencegahan Yahnu Wiguno Sanyoto menambahkan, menurut jadwal yang kemarin pihaknya panggil 2 orang saksi, tetapi hanya 1 yang datang.
"Hari ini, 1 saksi yang tidak datang tersebut kami undang klarifikasi untuk yang kedua kalinya, namun sampai saat ini belum datang juga," tegasnya.
Rencananya hari ini, kata Yahnu pihaknya akan melakukan penertiban, namun karena sudah dipercepat kemarin Senin (3/12/2018), maka yang seharusnya hari penertiban stiker APK peserta pemilu yang terpasang dia angkutan kota (angkot) di Pasar Bawah/Pasar Tengah.
Namun karena kemarin di Rajabasa lebih cepat selesai, sehingga agenda yang seharusnya dikerjakan hari ini dimajukan menjadi kemarin juga.
"Jadi kemarin itu selain di Terminal Rajabasa, juga dilakukan penertiban di Pasar Tengah/Bawah, Kemiling dan Pasar Tamin," ucapnya.
Diketahui, surat perintah pengerahan massa yang ditandatangani Lurah Enggal Sutiman viral di media sosial. Dalam surat tertanggal 22 November Sutiman memerintahkan Kepala Lingkungan, Kader Posyandu, PKH, kader PKK, Marbot, Guru Ngaji, Dasa Wisma, dan Kader sub PPKBD se Kelurahan Enggal, menghadiri jalan sehat bersama Presiden Jokowi pada Sabtu (24/11) dengan membawa 25 orang mengenakan baju warna merah.
Sedangkan perintah penggerahan massa lain yang juga beredar diduga datang dari Kepala dinas pendidikan Kota Bandarlampung Daniel Marshudi yang memerintahkan tenaga honor negeri dan swasta di Bandarlampung hadir di bundaran gajah pada sabtu (24/11/2018) dalam rangka jalan sehat bersama Presiden Jokowi.
Dalam pesan tersebut juga tertulis, Kadisdik juga meminta guru honor diminta menggenakan pakaian warna merah tanpa logo atau nama apapun.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
