Respon Putusan MK, TKD Prabowo-Gibran Lampung: Ini yang Dinginkan Rakyat

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

22 April 2024 22:02 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua TKD Prabowo Gibran. Foto: Tim Media TKD Lampung
Rilis ID
Ketua TKD Prabowo Gibran. Foto: Tim Media TKD Lampung

RILISID, Bandarlampung — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres, Senin (22/4/2024).

Merespon keputusan tersebut, Ketua TKD Prabowo-Gibran Provinsi Lampung Faishol Djausal bersyukur atas putusan MK tersebut.

Menurutnya, putusan tersebut mencerminkan prinsip keadilan, baik secara prosedural maupun substansial. Serta sesuai dengan kehendak rakyat Indonesia.

"Keputusan ini telah mencerminkan apa yang diinginkan oleh masyarakat dalam proses demokrasi yang telah berlangsung," ujarnya.

Faishol mengungkapka, pasangan Prabowo-Gibran meraih 3.554.310 suara di Provinsi Lampung, yang merupakan 79,61% dari total pemilih.

Ini menjadikan Lampung sebagai provinsi dengan perolehan suara terbanyak bagi Prabowo-Gibran di luar pulau Jawa.

Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh komponen masyarakat di Provinsi Lampung untuk bersatu dan melupakan persaingan politik yang telah selesai. 

Ia menekankan pentingnya menjaga persatuan dan harmoni demi kebaikan bersama dan kemajuan Provinsi Lampung.

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh tim TKD Prabowo-Gibran, dan seluruh relawan serta lapisan masyarakat yang telah mendukung.

"Ini adalah kemenangan seluruh rakyat Indonesia. Prabowo-Gibran akan menjadi presiden dan wakil presiden untuk kita semua, seluruh rakyat Indonesia," ujarnya. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Prabowo Gibran

Putusan MK

TKD Lampung

PHPU Pilpres

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya