Rentan Manipulasi, KPU Besok Umumkan Hasil Audit Dana Kampanye

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

10 Juli 2018 18:06 WIB
Politika | Rilis ID
Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum, M. Tio Aliansyah memberikan keterangan terkaiat rencana pengumuman hasil audit dana kampanye, yang akan dilakukan, Rabu (11/7/2018). FOTO:TAUFIK ROHMAN/RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum, M. Tio Aliansyah memberikan keterangan terkaiat rencana pengumuman hasil audit dana kampanye, yang akan dilakukan, Rabu (11/7/2018). FOTO:TAUFIK ROHMAN/RILISLAMPUNG.ID

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung akan mengumumkan, hasil audit dana kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung 2018, Rabu (11/7/2018). Setidaknya, dari hasil audit ini, akan tergambar titik terang, berapa sebenarnya anggaran kampanye yang tervalidasi. 

”Ya tadi, KPU sudah menerima hasil audit dari KPA (Kantor Akuntan Publik (KAP) dari masing-masing paslon. Setelah ini, segera diumumkan,” singkat Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum, M. Tio Aliansyah kepada rilislampung.id,  Selasa (10/7/2018).

Terpisah akademisi Universitas Lampung Yusdianto mengatakan, wajib seluruh paslon menyerahkan laporan awal dana kampanye kepada KPU, jika tak ingin didiskualifikasi.

”Ini merujuk penyelenggaraan pemilu dan pilkada dalam sembilan tahun terakhir. Dan rata-rata laporan dana kampanye hanya formalitas,” terangnya. 

Laporan itu disebut tidak digunakan untuk mengungkap uang yang bersumber atau berujung korupsi dan suap. 

”Ya ini hanya formalitas. Dilaporkan hanya untuk memenuhi syarat administrasi. Harus cemat, kebanyakan pasangan calon tidak jujur soal dana kampanye,” ungkap dosen tata hukum negara itu.

Di tengah masa kampanye, paslon juga wajib menyerahkan laporan penerimaan sumbangan kampanye, baik dari partai politik, perorangan, kelompok atau badan hukum swasta.

Yusdianto menjelaskan auditor publik yang ditunjuk KPU akan memeriksa tiga laporan itu secara berkesinambungan. 

”Laporan awal hanya melihat dari hulu dan menilai kenaikan hingga akhir kampanye,” ucapnya.

Dalam peraturan KPU, peserta pilkada dilarang gunakan uang hasil tindak pidana. Maka, auditor publik, lanjut dia, sudah sepantasnya melakukan pemeriksaan investigatif terhadap laporan dana kampanye yang dikumpulkan peserta pilkada kepada KPU.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya