Rentan Manipulasi, KPU Besok Umumkan Hasil Audit Dana Kampanye
Anonymous
Bandarlampung
”Kelemahan pada posisi ini jelas ada. Karena audit diatur peraturan KPU hanya bersifat administratif, tanpa memeriksa kecocokan penerimaan dan pengeluaran kampanye peserta pilkada di lapangan,” bebernya.
KPU hanya memberikan kewenangan melakukan audit kepatuhan kepada akuntan publik. Hal itu dinilai menyebabkan audit dana kampanye sulit ditemukan manipulasi.
Pada posisi inilah, menurut Yusdianto pentingnya pelibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pilkada. Karena paslon kerap menerima sumbangan dalam bentuk tunai.
”Permasalahannya, banyak aktivitas dana kampanye tidak lewat rekening sehingga lolos jeratan hukum. PPATK tidak bisa mengontrol,” terangnya.
Padahal, dalam kesepakatan bersama antara Bawaslu dan PPATK, pengawasan dana kampanye diarahkan pada rekening milik peserta pilkada, anggota keluarga dan tim sukses serta rekening anggota partai pengusung.
Pemantauan itu, salah satunya, ditujukan untuk menemukan sumbangan di atas batas yang ditentukan KPU. Apalagi, partai politik dan pihak swasta dapat menyumbang peserta pilkada maksimal Rp750 juta. Sementara perserorangan dibatasi hingga Rp75 juta.
”Dan dalam proses pengawasan di Pasal 62 Peraturan KPU 5/2017 memberikan hak kepada masyarakat atau pihak di luar penyelenggara pilkada untuk turut mengawasi dana kampanye,” jelasnya.
Para paslon seharusnya saling mengawasi kecurangan yang dilakukan kompetitor mereka.
”Tapi biasanya pasangan calon baru ribut di ujung pilkada, tidak case by case, kalau kalah itu baru dijadikan laporan. Kalau menang pilkada, mereka diam-diam saja," ujarnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
