Pilkada 2020 Diusulkan Kampanye Virtual dan Terbatas
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Menteri Dalam Negeri (mendagri), Tito Karnavian melaksanakan teleconference secara virtual dengan KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, kepala daerah dan perwakilan penyelenggara pemilu di daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
Teleconference secara virtual pada Jumat (5/6/2020) sekitar pukul 08.00 - pukul 13.00 WIB.
“Sebelumnya pada sesi pertama, Menkopolhukam memberikan arahan langsung kepada peserta teleconference," kata Kapuspen Kemendagri, Bahtiar saat dihubungi Rilis Lampung, jumat (5/6).
Bahtiar mengutarakan, di dalam teleconference tersebut diantaranya dilakukan pembahasan dan masukan terkait pelaksanakan tahapan, anggaran dan protokol kesehatan untuk pilkada 9 Desember 2020.
"Diantaranya dibahas terkait metode pelaksanaan kampanye. Dimana usulannya, kampanye dilaksanakan secara virtual dan kampanye terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.
Dijelaskannya, kampanye terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat artinya, jumlah peserta kampanye yang hadir dibatasi guna mencegah penyebaran virus covid 19.
"Soal metode kampanye dan lain - lain adalah kewenangan KPU. Kemendagri sifatnya memberikan masukan protokol kesehatan. Yang atur tetap KPU," imbuhnya.
Selain itu, kata Bahtiar, dibahas juga terkait anggaran. Dimana penyelenggara pemilu kemungkinan akan melakukan restrukturisasi anggaran.
"Anggaran pilkada yang sebelumnya kan sebelum adanya pandemi covid 19. Restrukturisasi anggaran ini bisa berupa uang atau peralatan kesehatan di masing - masing daerah. Pekan depan dilaksanakan pertemuan dan pembahasan lanjutan lagi," jelasnya.
Salah satu peserta teleconference, Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triadi menuturkan, di dalam pertemuan tersebut diantaranya dibahas bahwa KPU akan melakukan rapid test terhadap semua penyelenggara pemilu sampai ke tingkat paling bawah dan regulasi teknis terkait tahapan pilkada yang akan ditetapkan KPU RI.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
