Pilgub 2024, Arinal Tentukan Pendamping Sebulan sebelum Masa Kampanye
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Gubernur Arinal Djunaidi masih enggan membicarakan sosok pendampingnya di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2024.
Meski begitu, ia memberikan isyarat akan menentukan pilihan sebulan sebelum masa kampanye Pemilu 2024 pada November 2023.
"Masih belum kita bahas itu, tunggu September," kata Arinal saat dimintai keterangan di Hotel Emersia, Senin (6/3/2023).
Berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, masa kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
Pemunggutan suara untuk Pemilu 2024 ditetapkan pada 14 Februari 2024. Sedangkan, pemunggutan suara Pilgub diperkirakan pada 27 November 2024.
Arinal menyampaikan, saat ini bukan waktu yang tepat untuk membahas siapa yang bakal menjadi pasangannya.
Hal itu disebabkan dirinya masih menjabat gubernur Lampung.
Sementara itu, sejumlah partai politik (parpol) telah menyatakan dukungannya untuk Arinal sebagai gubernur di Pemilu 2024.
Salah satunya PAN yang disampaikan langsung oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (baca: Sinyal Ketua PAN Lampung saat Ditanya Jadi Cawagub Arinal Djunaidi). (*)
Gubernur Arinal
Arinal Djunaidi
Cawagub
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
