Perludem: Syarat Keterwakilan Perempuan Bukan Beban Parpol
Sukma Alam
Jakarta
RILISID, Jakarta — Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, syarat keterwakilan perempuan dalam kepengurusan bukan beban bagi partai politik (Parpol).
"Harusnya sebuah keniscayaan yang terus dirawat partai politik di dalam kepengurusannya," kata Titi di Jakarta, Senin (30/1/2018).
Titi menilai verifikasi faktual sangat memperlihatkan partai politik membutuhkan kehadiran perempuan untuk menjadi peserta pemilu.
Titi berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggali keterpenuhan persyaratan perempuan pada kepengurusan saat verifikasi faktual partai politik.
"Agar komitmen partai politik terhadap keterwakilan perempuan bukan sekadar formalitas," ujarnya.
Menurut dia, keterlibatan perempuan harus dimaknai sebagai kebutuhan untuk penguatan partai politik.
KPU mulai memverifikasi faktual sejumlah partai politik yang akan mengikuti Pemilihan Umum 2019.
Salah satu persyaratan verifikasi partai politik yang dinyatakan lolos adalah melibatkan 30 persen perempuan pada kepengurusan partai politik.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
