Pengawasan Kampanye 75 Hari, Ini Hasilnya
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Bawaslu Provinsi Lampung menemukan tiga hal yang masuk pelanggaran pada 75 hari tahapan kampanye sejak 23 September sampai 8 Desember 2018. Khususnya soal alat peraga kampanye (APK).
Pertama, APK yang melanggar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yaitu diletakkan di lokasi terlarang. Antara lain tempat ibadah termasuk di halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan.
Kedua APK yang mengandung materi kampanye yang dilarang yaitu mempersoalkan dasar dan melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
Selain itu melakukan penghinaan berdasarkan SARA dan menghasut serta mengadudomba perseorangan atau kelompok.
Ketiga, APK yang dipasang di kendaraan umum.
"APK yang melanggar itu mencapai 11.179," ungkap Iskardo P Panggar, Senin (10/12/2018).
Menurutnya, APK di tempat terlarang mencapai 9.516. Ini pelanggaran terbanyak atau jika diprosentasekan mencapai 85,1 persen.
Kemudian APK yang mengandung materi dan informasi yang dilarang sebanyak 1.546 atau dengan persentase 13,8 persen.
Terakhir, APK yang ditempel di kendaraan angkutan umum sebanyak 117 atau sekitar 1 persen.
Disinggung terkait tidak memenuhi unsurnya dari sekian yang dilakukan pengawasan, Iskardo mengaku karena prinsipnya adalah pencegahan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
