Pengamat Sebut PN Jakpus Lampaui Kewenangan

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

2 Maret 2023 19:19 WIB
Politika | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Budiyono menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) sudah melampaui kewenangan.

Baca: PN Jakarta Pusat Putuskan Tahapan Pemilu Diulang, KPU RI Melawan!

Budiyono mengatakan, pada dasarnya pengadilan memiliki hak untuk mengabulkan permohonan yang mengajukan gugatan pada produk hukum yang dilakukan lembaga negara.

Tetapi, tidak memiliki kewenangan untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu). 

Pasalnya lanjut Budiyono, menurut UUD 1945 Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali. Maka dengan adanya putusan PN melakukan penundaan berarti telah merubah konstitusi atau UUD 1945.

"Seharusnya putusan tersebut Partai Prima diikutkan dalam Pemilu bukan menunda pemilu, ini sudah melampaui kewenangan," tandasnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. 

Dalam putusannya PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dan meminta KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 serta mengulang dari awal tahapan Pemilu selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Pengamat Hukum

PN Jakpus

Lampaui Kewenangan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya